DASAR PENOLAKAN
RENCANA PENDIRIAN GEREJA HKBP PTI
DI CIKETING RT 03/06 MUSTIKAJAYA KOTA BEKASI
1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 13 ayat 2, berbunyi :
“Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan”.
Jika pembangunan dilaksanakan dikawasan penduduk muslim tentunya akan sangat mengganggu ketentraman beribadah umat muslim hal ini juga yang dapat dijadikan dasar penolakan.
2. Pasal 14 ayat 2 b
“Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
Ditegaskan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 05 Juli 2010 di gedung Wali Kota Bekasi di ruang Asisten Daerah bahwa Pak Lurah dan Pak Camat akan mengikuti aspirasi masyarakat mustikajaya yang nota bene sangat menolak rencana pendirian bangunan gereja di wilayahnya,
Dengan demikian walaupun mendapat dukungan masyarakat setempat berjumlah 60 orang jika tidak disahkan oleh lurah dan camat maka tertolak.
3. Peraturan Wali Kota Nomor : 16 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat di Kota Bekasi Bab IV Pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. berbunyi sebagai berikut:
“Pendirian tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi (b) Pernyataan tidak berkeberatan dari masyarakat lingkungan setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang diketahui oleh RT dan RW dan disahkan oleh Lurah dengan melampirkan bukti rekaman Kartu Tanda Penduduk (c) Rekomendasi tertulis Lurah, diketahui Camat.
Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat Mustikajaya dan Lurah Mustikajaya tidak mengizinkan adanya rencana pembangunan gereja di Mustikajaya, dengan sendirinya Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penolakan.
4. Lampiran Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor : 16 Tahun 2006 Tanggal 15 Desember 2006 Tentang Alur Proses Layanan Izin Sementara Rumah Ibadat, dijelaskan juga pada alur proses izin pendirian rumah ibadat harus tetap mendapat dukungan warga lingkungan minimal 60 orang diketahui RT/RW.
Artinya dilihat dari alur proses layanan izin, jika masyarakat setempat menolak maka izin rencana pembangunan rumah ibadat tersebut tertolak.
5. Berkas Persetujuan warga terhadap rencana pendirian Gereja HKBP PTI di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya diduga terdapat pemalsuan data (bukti terlampir).
6. Sebagian yang menandatangani surat pernyataan sudah mengakui imbalan menerima uang. (Surat pernyataan terlampir).
7. Tidak ada perintah tertulis dari PEMKOT BEKASI kepada HKBP untuk melakukan kebaktian dilahan kosong Ckieting RT 03/06 Mustikajaya.
8. Kami warga Mustikajaya menolak pendirian gereja dilokasi tersebut (tanda tangan warga terlampir).
9. Lokasi yang digunakan kebaktian di Ciketing bukan merupakan tempat ibadah/gereja tetapi lahan kosong yang disekitarnya adalah mayoritas muslim.
Semoga dalam perlindungan dan petunjuk Allah dalam menegakkan Islam. Amin
BalasHapussaya prihatin dengan adanya penolakan ini. saya sendiri bukan nasrani dan bukanlah muslim. tapi saya ingin memberikan contoh kepada kalian:
BalasHapussaya setahun ini tinggal di sebuah komplek lingkungan yg penduduknya membaur. di sebelah rumah saya adalah gereja, dan 20 langkah dari rumah saya adalah mesjid. Rumah yg saya tempati tsb adalah kontrakan dari seorang Pak Haji yang sangat disegani dan dihormati masyarakat sekitar. Bisa anda bayangkan bahwa kerukunan dan sikap dewasa saling menghargai tercipta. Bayangkan kurang dari 10 meter berdiri bangunan ibadah yang berbeda. dan rumah seorang Pak Haji pun tepat di sebelah gereja. apakah ada masalah yang timbul? tidak. Apakah penduduk setempat yang muslim berpindah agama menjadi nasrani ataupun sebaliknya? tidak!
saya ingin kalian membuka pikiran secara lebih dewasa. Tanah kita sama, tanah Indonesia. mengapa harus mengkotak2kan wilayah berdasarkan agama? mengapa kalian takut sekali bahwa keberadaan gereja tsb bisa memgancam kesatuan umat Islam? apakah di dalam hati kalian ada rasa takut terpengaruhi? jika ya, maka masalahnya dalah pada diri kalian sendiri, bukan pada pendirian gereja!
Apakah anda Kyai Noer Alie..??? Tokoh Bekasi pahlawan nasional. Jelas bukan. Almarhum sudah lama wafat.
BalasHapusniat yang baik harus diiringi dengan cara yang baik. tidak dengan kebohongan atau mengaku-ngaku.
saya harap pembuat blog ini berani menampilkan diri anda.
maaf, ini siapa ya?? ko dengan tidak bertanggungjawabnya menggunakan foto orang lain. mohon konfirmasi segera agar tidak muncul fitnah
BalasHapuswe orang ciketing tugu,yg cuma berapa ratus mtr dari kejadian,pas hari kejadian we anter bokin ke mertua buat lebaran, pasbalik ke rawa lumbu sekitar jam 8 we liat iring2an para jemaat jalan kaki dari arah PTI dengan rombongan dengan muka "ANGKUH" !!!!wajar aja masyarakat sini ga suka...seakan2 rombongan mau perang bukannya pada mo ibadah, bukan karena agama menurut we kasus ini, karena "orang2nya ga mau adaptasi dengan lingkungan" MUNGKIN......SEKALI LAGI MUNGKIN DAN MUNGKIN, jika para jemaat ada komunikasi dengan warga sekitar dan tidak memberikan wajah yang tidak mau saling mengenal dengan warga,juga ada pendekatan terlebih dahulu kepada mereka( warga ), bukan tidak mungkin warga akan memberikan sedikit kelonggaran, contohnya gereja yg ada di jembatan 5 rw lumbu,...awalnya warga menolak, tetapi dengan pembicaraan dan minta izin kepada warga tuh bisa berjalan dan tidak ada yg mengacaukan,.....satu lg " YANG PENTING KOMUNIKASI " dan ada pepatah mengatakan
BalasHapus"""" DIMANA BUMI DIPIJAK DISANA LANGIT DI JUNJUNG """""
hehhehheh...kata orang seh....
kl penusukan itu menurut saya bukan dari suatu golongan, tetapi hanya orang yg tidak suka dengan wajah tidak bersahabat dengan orang2 itu tsb.
damaiiiii...damaiiii...damaiii,....
gimana mau perang ma malingsya.....jika kita ga bisa bersatu.....
mohon konfirmasi saudaraku dlm menggunakan fhoto profile, gunakanlah fhoto lain agar tidak jadi fitnah. teruskan perjuangan
BalasHapus